DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan melalui pandangan tertulis, yang kemudian disahkan setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota. "Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui RUU usul inisiatif DPR?," tanya Puan, yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir di dalam rapat paripurna DPR, Jakarta.
Proses Pengambilan Keputusan di Baleg
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan pada Rabu, 15 Juli 2026. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Bob Hasan itu menghasilkan kesepakatan seluruh fraksi untuk membawa RUU Satu Data Indonesia ke rapat paripurna guna ditetapkan sebagai usul inisiatif. Langkah ini menandai komitmen DPR untuk mendorong tata kelola data nasional yang terpadu.
Dukungan Kemendagri untuk Integrasi Data
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung implementasi Satu Data Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang selama ini dikelola. Pernyataan ini disampaikan dalam pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Tito, sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri telah mengembangkan sejumlah sistem informasi digital. Sistem-sistem tersebut meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Tito menjelaskan bahwa data kependudukan dalam SIAK terus diperbarui setiap hari mengikuti berbagai peristiwa administrasi kependudukan. "Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lain-lain itu otomatis diinput tiap hari," ujarnya.
Integrasi Sistem untuk Hindari Tumpang Tindih Data
Tito menambahkan bahwa integrasi data antarkementerian dan lembaga selama ini telah berjalan melalui berbagai bentuk kerja sama. Oleh karena itu, Kemendagri siap menghubungkan seluruh sistem yang dimilikinya ke dalam platform Satu Data Indonesia. "Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi," katanya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola data yang efisien, transparan, dan akurat untuk mendukung kebijakan berbasis data di Indonesia.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan disahkannya RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR, diharapkan integrasi data nasional dapat segera terwujud. Hal ini akan memudahkan koordinasi antarlembaga, mengurangi duplikasi data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dukungan penuh dari seluruh fraksi DPR dan kesiapan Kemendagri menjadi sinyal positif bagi implementasi kebijakan ini.



