DPR Minta Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Menakut-nakuti Wajib Pajak
DPR: Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Jangan Menakut-nakuti

Pimpinan DPR RI merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan aktivitas wajib pajak. Ketua DPR Puan Maharani meminta agar langkah tersebut tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

DPR Akan Panggil Komisi Terkait

Puan menyatakan akan meminta komisi terkait di DPR untuk mendalami kebijakan ini lebih lanjut. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan tetap terjaga. "Komisi terkait akan kami minta keterangan supaya kepercayaan masyarakat jangan berkurang," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan, pelibatan aparat harus dilakukan tanpa menimbulkan kesan menakut-nakuti. Ia menekankan agar wajib pajak tidak merasa diteror. "Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Wajib pajak jangan sampai merasa terteror," kata Saan.

Aturan dalam Surat Edaran DJP

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan dua metode pengumpulan data ekonomi: lapangan dan non-lapangan.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip dari detikFinance, Senin (20/7/2026).

Dalam pengumpulan data lapangan inilah unsur TNI dan Polri dilibatkan, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kedua unsur tersebut bertugas membangun jejaring informasi untuk mengawasi wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.

Dampak dan Respons

DPR mengingatkan agar pelibatan aparat tidak menimbulkan ketakutan di kalangan wajib pajak. Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, terutama setelah pemerintah sebelumnya menggalakkan kesadaran pelaporan pajak secara mandiri. Saan Mustopa juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak boleh merasa diteror oleh kehadiran aparat.

Kebijakan ini menuai perhatian karena melibatkan TNI-Polri dalam urusan perpajakan yang biasanya bersifat sipil. DPR akan memantau implementasinya agar sesuai dengan tujuan meningkatkan kepatuhan tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga