Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan barang subsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Surat tersebut, menurut Irma, harus memuat secara jelas sanksi yang akan dikenakan bagi SPPG yang melanggar larangan tersebut.
Surat Edaran Wajib Disertai Sanksi
“Kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu,” kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2027). Ia menekankan bahwa pernyataan lisan tanpa landasan tertulis tidak cukup kuat untuk menindak pelanggaran. Surat edaran menjadi payung hukum yang jelas bagi BGN dan SPPG.
Rotasi Pimpinan Koordinator Wilayah
Selain larangan, Irma juga meminta BGN melakukan rotasi atau mutasi terhadap pimpinan koordinator wilayah di daerah. Langkah ini dinilai perlu karena masih banyak SPPG yang menyalurkan menu MBG tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, ya anggaran yang nggak boleh disia-siakan, agar program ini sesuai target yang diharapkan Presiden,” ujarnya.
Ultimatum Kepala BGN: Gas Melon, Minyak Kita, Beras SPHP Dilarang
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, telah mengultimatum SPPG untuk tidak menggunakan barang-barang subsidi seperti gas subsidi (gas melon 3 kg), Minyak Kita, dan beras SPHP dalam penyelenggaraan MBG. “Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono, Senin (27/7/2026). Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pentingnya Pengawasan Anggaran Negara
Program MBG menggunakan anggaran negara yang sangat besar. Irma mengingatkan bahwa penggunaan barang subsidi untuk program ini merupakan bentuk kebocoran anggaran yang harus dihentikan. Ia mendorong BGN untuk aktif mengawasi dan menindak tegas SPPG yang melanggar. “Negara tidak boleh dirugikan. Subsidi harus tepat sasaran,” tambahnya.
DPR juga menyoroti perlunya transparansi dalam pelaksanaan MBG. Irma meminta BGN melaporkan secara berkala penggunaan anggaran dan hasil pengawasan. Dengan surat edaran resmi dan rotasi kepemimpinan, diharapkan program MBG berjalan efektif dan efisien tanpa membebani APBN.



