Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat penguatan penyerapan aspirasi menjelang finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
DPR Dorong Pembagian Tarif 92:8 untuk Pengemudi dan Aplikator
Dasco mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Masukan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.
"Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai rapat tersebut, dikutip dari Antara. Menurut dia, pertemuan ini menjadi langkah menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang disusun memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Isu Strategis dan Arahan Presiden Prabowo
Pembahasan rapat difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi semua pihak dalam ekosistem transportasi online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. Meskipun skema tersebut telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, Koalisi Ojol Nasional melaporkan masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan tersebut. Mereka berharap evaluasi pelaksanaan di lapangan menjadi catatan dalam penyempurnaan regulasi.
Keterlibatan Kementerian dan Pejabat Negara
Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis itu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Rapat juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.



