Kemenhaj Usul BPIH 2027 Rp 107 Juta, Naik Rp 19 Juta
BPIH 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Naik Rp19 Juta

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada Selasa (7/7/2026) untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2026. Dalam rapat tersebut, Kemenhaj mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta dari tahun sebelumnya.

Usulan Kenaikan BPIH 2027

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," ujar Irfan. "Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambungnya.

Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat. Perhitungan BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Saudi sebesar Rp4.666,67.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Pembayaran untuk Meringankan Jemaah

Meski terjadi kenaikan, Kemenhaj telah menyiapkan skema pembayaran agar beban jemaah tidak terlalu berat. Irfan menjelaskan, "Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu."

Dari total BPIH, 56 persen dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi, sedangkan 43 persen sisanya untuk biaya dalam negeri. Kemenhaj terus berupaya agar kenaikan tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. "Kenaikan sekitar 19 juta. Sekitar itu, tapi tetap kita berupaya tidak dibebankan kepada Jemaah," tegas Irfan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga