Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan tanggapan resmi terhadap temuan dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kajian tersebut telah dikirimkan oleh KPK sejak Maret 2026, namun baru direspons setelah kepemimpinan baru BGN menjabat.
Keterlambatan Respons karena Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dalam kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026), menjelaskan alasan keterlambatan tersebut. "Kalau (ditanya) kenapa yang lalu belum ditanggapi mungkin ditanya ke pimpinan yang lalu ya. Yang jelas pada saat kami mulai menjabat waktu itu 2 Juni 2026 kami melihat kok belum ada tanggapan ternyata," ujarnya.
Agustina menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun rencana tindak lanjut yang matang. "Ya, kami susun dulu Pak, kami susun dulu kan. Ya makanya saya mohon maaf nih sering ada wartawan yang WhatsApp juga dan sebagainya karena begitu banyak pekerjaan termasuk salah satunya menyusun itu ya kami butuh waktu," sambung dia.
Ia menegaskan bahwa BGN tidak ingin sekadar memenuhi formalitas. "Kami kan inginnya jangan sampai hanya ada di atas kertas saja, rencana tindak tersebut sekadar untuk memenuhi saja lah misalnya begitu ya, supaya sudah terpenuhi nih statusnya ada tindak lanjutnya. Kami tidak ingin seperti itu. Jadi, benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan, gitu. Nah itu yang mengapa kemudian menjadi cukup lama," jelas dia.
KPK Akan Awasi Pelaksanaan Rekomendasi
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan sepuluh rekomendasi perbaikan kepada BGN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa BGN telah melaporkan rencana aksi ke depan. "Hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan. Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ucapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas kajian Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK terkait program MBG. "Terlebih sebelumnya KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)," ungkap Budi.
Dengan adanya respons dari BGN, KPK akan mengawal dan memonitor pelaksanaan rekomendasi perbaikan MBG agar program berjalan lebih transparan dan akuntabel.



