Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI pada periode 2016-2022. Proyek yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi gula nasional ini justru mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar.
Dua Tersangka Ditetapkan
Penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, proyek tersebut semula mendapat penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar, dengan alokasi untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp 250 miliar.
"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Yusuf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Kejanggalan dalam Proyek
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga terdapat skenario yang disusun untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan.
"Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar. Kerugian itu terjadi karena realisasi kinerja proyek tidak sesuai target, meski pembayaran telah mencapai 99,3 persen.
Peran Masing-masing Tersangka
Tersangka DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WIKA-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai. Sementara itu, tersangka TD berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak perencanaan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahap commissioning tidak terlaksana.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, termasuk dari BPK RI. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi: Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik. Barang bukti yang disita berupa perangkat elektronik dan dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga rekening koran.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.



