Mendikdasmen: Aturan Gawai di Sekolah Tingkatkan Konsentrasi Belajar
Aturan Gawai di Sekolah Tingkatkan Konsentrasi Belajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan meminimalkan distraksi dan meningkatkan konsentrasi belajar murid. SE ini diterbitkan untuk mengatasi dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan sekolah, seperti penurunan konsentrasi, kualitas interaksi sosial, serta risiko kesehatan fisik dan mental.

Tujuan Pembatasan Gawai

Menurut Mu'ti, SE tersebut juga bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antar-murid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif teknologi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan teknologi digital untuk pembelajaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” kata Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026), dikutip dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Penggunaan Internet di Indonesia

Kemendikdasmen menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Mu'ti menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di dunia maya. “Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujar Mu'ti.

Implementasi di Satuan Pendidikan

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, Kemendikdasmen tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga