Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi. Ia menegaskan bahwa jumlah OAP yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa OAP menjadi kelompok minoritas di Tanah Papua.
Penjelasan Wamendagri soal Data OAP
Dalam pertemuan terkait pendataan OAP yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan lima provinsi lain, Ribka mengungkapkan bahwa banyak netizen, komentator, dan pengamat lokal menyampaikan persepsi tentang minoritas OAP. Hal ini disampaikannya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah OAP aktif yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat di SIAK mencapai 2.296.846 jiwa. Sementara itu, total penduduk se-Tanah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa.
Ribka menjelaskan bahwa angka tersebut masih dinamis dan akan terus berubah karena banyak masyarakat asli Papua yang belum melakukan perekaman data kependudukan, terutama di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga masyarakat Papua yang berada di luar negeri.
"Ini harus jemput bola istilahnya di kependudukan, harus jemput bola supaya semua data Orang Asli Papua itu terdata. Jadi bukan berarti kita lihat dua juta ini minoritas belum tentu juga minoritas, karena banyak yang belum direkam Orang Asli Papua yang ada di balik gunung, yang ada di sungai, yang ada di mana saja, (tapi) belum direkam," tambahnya.
Kendala Pendataan dan Isu 666
Kendala utama dalam pendataan OAP adalah belum meratanya perekaman administrasi kependudukan di berbagai daerah, terutama wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain faktor geografis, Ribka juga menyoroti masih adanya pemahaman keliru di masyarakat terkait perekaman KTP elektronik.
Menurutnya, sebagian warga masih percaya pada berbagai isu yang menyebabkan mereka enggan melakukan perekaman data. "Ada stigma atau ada masyarakat itu buat kesimpulan sendiri bahwa kalau merekam KTP itu disebut angka 666 itu antikris. Jadi mereka tidak mau merekam. Ada yang bilang menyampaikan bahwa ini kalau direkam nanti dimata-matain," ujarnya.
Pentingnya Data Kependudukan
Ribka menegaskan bahwa data kependudukan sangat penting untuk menentukan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, pelayanan administrasi, hingga program kesejahteraan masyarakat. Ketika data tidak lengkap, pemerintah akan sulit mengukur kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemilahan data OAP aktif dan total penduduk se-Tanah Papua, Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif terbesar, yakni 995.248 jiwa, terdiri atas 526.469 laki-laki dan 468.779 perempuan. Total penduduk Papua Tengah berdasarkan DKB Dinamis mencapai 1.393.565 jiwa.
Di posisi kedua, Provinsi Papua mencatat OAP aktif sebanyak 512.331 jiwa dari total penduduk 1.126.448 jiwa. Provinsi Papua Barat memiliki OAP aktif sebanyak 281.161 jiwa dengan total penduduk 592.451 jiwa. Provinsi Papua Barat Daya mencatat OAP aktif sebanyak 256.915 jiwa dari total penduduk 636.164 jiwa. Provinsi Papua Selatan mencatat OAP aktif sebanyak 229.337 jiwa dari total penduduk 595.192 jiwa. Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif paling sedikit, yakni 21.854 jiwa, meskipun total penduduknya mencapai 1.488.300 jiwa.
Ribka mengajak seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mempercepat pendataan OAP secara menyeluruh. "Jadi jangan pesimis, tetap optimis. Fasilitas kita bertambah, banyak yang belum merekam, ada penambahan juga baik yang dalam negeri maupun luar negeri dan seterusnya. Jadi ini masih PR masih besar untuk harus dikerjakan oleh pemerintah," pungkasnya.



