Seorang pria berinisial LM (32) ditangkap polisi setelah videonya viral mencuri emas batangan seberat 70 gram dari sebuah toko emas di Pajak Horas, Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pelaku diringkus di rumah warga di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan Kota.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. "Tim berhasil meringkus pelaku pencurian emas batangan tersebut di Jalan Samosir Kecamatan Siantar Selatan Kota, tepatnya di rumah seorang warga," ujar Sandi, Sabtu (27/6/2026).
Modus Operandi
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6) siang di Toko Emas MA Siregar di lantai 2 Pasar Horas. Pelaku datang ke toko dan dilayani langsung oleh pemilik toko, Khairani Sianturi (46). Awalnya, pelaku berpura-pura bertanya tentang kalung dan gelang emas. Setelah barang diperlihatkan, pelaku mengaku tidak tertarik. Korban kemudian menyarankan pelaku untuk melihat emas batangan dan meminta anaknya mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram.
Saat berpura-pura memotret emas tersebut, pelaku langsung mengambil emas batangan dari tangan korban dan melarikan diri dari pasar. Korban yang kaget berteriak meminta tolong kepada pedagang lain, namun pelaku berhasil kabur.
Dampak dan Tindakan Hukum
Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Pematangsiantar. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah pelaku melakukannya sendirian atau ada jaringan lain. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pedagang emas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pembeli pura-pura.



