Polisi telah menangkap pria yang viral menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial FP (38) bukanlah seorang pejabat seperti yang ramai beredar di media sosial, melainkan seorang wiraswasta.
"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," kata Kombes Jauhari saat dihubungi pada Sabtu (27/6/2026). FP diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil bekas. Ia biasa mencari mobil bekas di Jakarta untuk dijual kembali ke daerah Lampung dan Sumatera.
Penangkapan Pelaku
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman FP yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan FP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Pemicu Penganiayaan
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh percekcokan antara korban dan pelaku. Korban, yang merupakan seorang caddy golf dan selama ini kerap melayani FP saat bermain golf, merasa cemburu setelah mendengar pelaku mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall. Ucapan tersebut membuat korban tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan awal mula kejadian: korban dan pelaku bersama-sama naik golf car. Keduanya terlibat cekcok, dan pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car. Setelah itu, korban terus dianiaya oleh pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan FP sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 466 KUHP. Kombes Jauhari menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan memproses tersangka secara profesional dan transparan," ujarnya. Saat ini FP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Tangerang Kota.



