Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengumumkan sayembara besar-besaran untuk memburu para pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal, copet, dan jambret. Hadiah yang ditawarkan mencapai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku dalam keadaan hidup dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kriminal di wilayah Jawa Barat, khususnya di kota-kota besar seperti Bandung.
Respons Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan langsung merespons sayembara tersebut. Dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung, Senin (27/7/2026), Farhan menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur. "Kalau saya ikut Gubernur, titik. Pokoknya saya ikut Gubernur saja. Termasuk siskamling, semua saya ikut Gubernur," ujar Farhan, sebagaimana dilansir detikJabar.
Larangan Main Hakim Sendiri
Meskipun mendukung, Farhan tetap memberikan pesan tegas kepada warga Kota Bandung yang tertarik mengikuti sayembara. Ia melarang keras tindakan main hakim sendiri atau aksi yang menjurus pada kekerasan ilegal. "Tapi pesan saya hanyalah kepada warga Bandung, jangan main hakim sendiri. Toh pesan dari Gubernur juga jelas, tidak boleh digebukin, tidak boleh dibunuh," pungkasnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan sayembara yang mewajibkan pelaku diserahkan hidup-hidup kepada polisi.
Latar Belakang Sayembara
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan bahwa sayembara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Hadiah bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan dan jenis kejahatan yang digagalkan. Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Di Bekasi, seorang kepala desa bahkan telah mengikuti jejak dengan membuat sayembara serupa berhadiah Rp 10 juta.
Dampak dan Harapan
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan. Kapolda Jawa Barat sebelumnya juga mengimbau warga yang pulang malam untuk segera menghubungi polisi jika mengalami ancaman. Dengan adanya sayembara, partisipasi aktif warga diharapkan semakin meningkat, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.



