Waka MPR Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ditingkatkan
Waka MPR Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh pihak dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari amanat konstitusi.

Komitmen Penuh untuk Hak Disabilitas

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Catatan Komisi Nasional Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat bahwa terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. RUU tersebut mencakup berbagai bidang, seperti Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rerie menilai catatan KND tersebut menunjukkan bahwa isu disabilitas telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional. Ia berharap dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas, tidak sekadar menyertakan frasa 'penyandang disabilitas', tetapi juga melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.

Rendahnya Pemenuhan Hak Dasar

Rerie menjelaskan bahwa data terkini justru menggambarkan masih rendahnya pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas di berbagai sektor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.

Pembangunan Inklusif bagi Disabilitas

Rerie menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Menurut Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah harus segera dilakukan, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan layanan publik yang inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.

Ajakan Bersama

Rerie mengajak semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.

"Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga