Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta kartu SIM telah melakukan registrasi menggunakan sistem verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat validasi identitas digital sekaligus menekan praktik kejahatan siber, termasuk judi online.
Registrasi Biometrik untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik bertujuan memastikan setiap nomor telepon seluler benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah. Hal ini menjadi krusial mengingat nomor ponsel kini banyak digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital, termasuk transaksi keuangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan nomor itu benar-benar dikenal milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab,” kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, sistem biometrik juga menjadi benteng untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tidak bertanggung jawab. Data pribadi yang bocor sebelumnya masih berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini.
Kebocoran Data Lama Masih Dimanfaatkan
Meutya menjelaskan, kebocoran data yang terjadi beberapa tahun lalu tidak serta-merta berhenti digunakan. Data tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk membuat identitas palsu atau mendaftarkan nomor seluler yang kemudian dipakai untuk aktivitas ilegal.
“Kebocoran data sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi data yang bocor itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan berbagai kejahatan digital, termasuk menggunakan NIK orang lain,” ujarnya.
Dengan verifikasi biometrik, masyarakat dapat mengetahui dan memastikan bahwa identitas kependudukannya tidak dipakai pihak lain untuk melakukan registrasi kartu SIM tanpa izin. Pemerintah mendorong masyarakat melakukan registrasi melalui operator seluler masing-masing.
Aturan Baru Berlaku 1 Juli 2026
Kewajiban registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diterapkan penuh untuk aktivasi nomor baru sejak 1 Juli 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Mekanisme ini diharapkan mampu mempersempit penggunaan kartu SIM anonim yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, penyebaran spam, hingga aktivitas judi online.
Komdigi Blokir Lebih dari 3 Juta Konten Judi Online
Di sisi lain, Menkomdigi mengungkapkan pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir. Meutya menyebut, pemberantasan tersebut dilakukan oleh Komdigi sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judi online),” pungkasnya.
Pemblokiran dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran platform ilegal yang menjadi pintu masuk aktivitas judi online.



