Kementerian Agama Kabupaten Pati secara resmi telah mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan oleh AS (51), tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati. Ponpes tersebut kini dinyatakan ditutup secara permanen.
Penutupan Permanen Ponpes
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pondok pesantren itu tidak lagi diizinkan beroperasi. "Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2026).
Syaiku menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal perkara ini hingga tuntas. "Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Karena kami semua prihatin, ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter," kata dia.
Proses Pencabutan Izin
Lebih lanjut, Syaiku menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menangani santri yang terdampak. Per 5 Mei 2026, izin operasional ponpes tersebut telah resmi dicabut. "Pertama pada 4 Mei 2026 kemarin, Kemenag sudah melakukan verifikasi di lapangan. Kami memutuskan memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan, dan 5 Mei 2026 kemarin alhamdulillah izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut," ungkapnya.
Nasib Santri Terdampak
Syaiku juga menjamin keberlangsungan pendidikan para santri. Di ponpes tersebut terdapat total 252 santri yang menempuh pendidikan di tingkat RA, MI, SMP, dan MA. Pihak Kemenag memastikan akan terus memantau dan membantu proses transisi para santri ke lembaga pendidikan lain.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati di ponpes yang didirikannya di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.



