Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggerebekan 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kini, penyidik memburu pihak yang diduga menjadi sponsor utama dan penyewa tempat operasi para pelaku tersebut.
Pengejaran Sponsor dan Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus saat ini difokuskan pada penelusuran aliran dana serta pihak yang mendatangkan para WNA ke Indonesia. "Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini," ujar Wira pada Minggu, 10 Mei 2026.
Selain itu, polisi juga memburu pihak yang menyediakan tempat dan fasilitas bagi ratusan WNA tersebut. Pendalaman dilakukan bersamaan dengan proses pidana terhadap para tersangka. "Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," tambahnya.
Penitipan di Imigrasi
Sebanyak 320 WNA saat ini dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Satu orang lainnya tetap dibawa ke Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, 228 orang berjenis kelamin laki-laki dan 96 orang perempuan.
"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," jelas Wira.
Peran Imigrasi
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyatakan pihaknya turut mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut. Imigrasi juga memburu penjamin dan sponsor para pelaku. "Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," tandasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang melibatkan jaringan internasional. Polisi sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar serta sejumlah valuta asing dari markas judi online di Hayam Wuruk.



