Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta. Dalam sambutannya, ia mengingatkan para advokat agar tidak menghambat proses hukum.
KPK Anggap Advokat Mitra Strategis
Setyo menyatakan bahwa KPK memandang advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam jika ada advokat yang menyalahgunakan profesinya. Ia menyoroti praktik transaksional dalam penanganan perkara yang dapat merusak sistem peradilan.
“Kami tidak segan jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum. Integritas adalah harga mati,” tegas Setyo pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pesan untuk Advokat Modern dan Intelektual
Ketua KPK juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia meminta slogan tersebut dibuktikan melalui etika dan moralitas hukum yang tinggi. Setyo mengajak kolaborasi, khususnya dalam pendidikan antikorupsi bagi advokat.
“Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya pendidikan antikorupsi bagi advokat,” ujarnya.
Wamenkum Sorot Peran Advokat dalam HAM
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir dalam acara yang sama menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam melindungi hak asasi manusia. Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.
“Peran advokat dititikberatkan dalam perlindungan HAM terhadap individu,” ucap Sharif.
PERADI Profesional Jawab Perubahan Zaman
Ketua PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasinya tidak lahir akibat konflik internal. Ia menyebut PERADI Profesional dibentuk untuk menjawab perubahan zaman dan perkembangan teknologi hukum.
“Kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, tinggi dalam etika, dan berani memperjuangkan keadilan,” katanya.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, antara lain Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan dari Polri, Kejaksaan, DPR RI, dan Mahkamah Agung.



