Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 321 Orang Ditangkap
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 321 Ditangkap

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 321 Orang Ditangkap

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sindikat judi online internasional dengan menangkap 321 orang dalam penggerebekan di sebuah markas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perjudian, baik online maupun konvensional, sangat merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wira juga memperingatkan agar Indonesia tidak menjadi sarang judi online. Polri berkomitmen untuk terus memberantas pelanggaran tersebut. "Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami," tegasnya.

Polri akan berkoordinasi lintas sektor untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan para pelaku. Bareskrim akan mendalami aliran dana, sponsor, serta pihak penyedia sarana dan prasarana yang mendukung operasional sindikat ini.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5) saat para pelaku sedang mengoperasikan situs judi online. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata yang sudah habis masa berlakunya.

Daftar Asal Negara WNA yang Ditangkap

  • Vietnam: 228 orang
  • China: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Para WNA yang ditangkap kini dititipkan ke Imigrasi, sementara satu orang WNI ditahan di Bareskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Polri terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas perjudian online di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga