Pemkot Jaksel Tertibkan Konten Kreator TikTok Miras di Taman Mataram
Pemkot Jaksel Tertibkan Konten Kreator TikTok Miras di Taman Mataram

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) mengambil tindakan tegas terhadap konten kreator TikTok dengan akun @icecoldsodaa yang membuat video seolah-olah sedang berjualan minuman keras (miras) di Taman Mataram, Kebayoran Baru. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Petugas Langsung Tegur dan Bubarkan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa petugas keamanan taman telah menegur dan membubarkan konten kreator tersebut saat pengambilan video. "Pada saat pengambilan video, petugas keamanan taman telah menegur dan membubarkan konten kreator tersebut," kata Nanto dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Kamis (16/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7) lalu. Berdasarkan penjelasan dari pihak terkait, video tersebut dibuat semata-mata untuk kepentingan konten, bukan benar-benar aktivitas jual beli miras. Dalam video yang beredar, terlihat dua orang pria melakukan percakapan seolah sebagai penjual dan pembeli di gerobak minuman alkohol, lengkap dengan gelas besar berisikan minuman tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Satpol PP dan Kondisi Terkini

Setelah video tersebut menjadi perhatian, anggota Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru dan Satpol PP Kelurahan Selong melakukan penggalian informasi dari petugas keamanan taman serta petugas keamanan Duta Besar Maroko di lokasi. Hingga kini, dipastikan tidak ada konten serupa berdasarkan penelusuran personel Satpol PP Jakarta Selatan. Dengan demikian, kondisi Taman Mataram telah dinyatakan aman dan kondusif.

"Bahwa pada hari ini tanggal 16 Juli 2026 tidak terdapat penjual minuman sebagaimana dimaksud dalam video," ucap Nanto. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat konten yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Larangan Aktivitas Serupa di Ruang Publik

Penertiban ini menjadi pengingat bahwa aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah, seperti berjualan miras di tempat umum, tidak diperkenankan meskipun hanya untuk konten. Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga