Polisi Tetapkan Pembawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa Sebagai Tersangka
Pembawa Bom Molotov Saat Demo Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena terbukti membawa bom molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu di dalam tas ransel milik ANH.

Kronologi Penangkapan

ANH ditangkap oleh personel pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/MPR, sekitar pukul 15.30 WIB. Gerak-geriknya yang mencurigakan menjadi alasan petugas melakukan pemeriksaan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat aksi penyampaian pendapat berlangsung.

“Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Status Saksi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang masing-masing dilengkapi sumbu di ujungnya. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan massa.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui sebagai teman tersangka saat menuju lokasi unjuk rasa. Namun, R masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam perencanaan aksi.

Dari interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan Gedung DPR/MPR setelah melihat poster aksi unjuk rasa di media sosial beberapa hari sebelumnya. Motif di balik pembawaan bom molotov masih dalam penyelidikan intensif.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi.

Polisi Jamin Kebebasan Berekspresi

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian menjamin kebebasan berekspresi di muka umum. Namun, jika ada penyusup atau pelaku kerusuhan yang sengaja membawa benda berbahaya, polisi tidak segan menindak tegas.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga