Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, membantah tegas informasi yang menyebutkan bahwa 28 mahasiswa telah dijatuhi sanksi skorsing setelah menyampaikan kritik terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus.
Pernyataan Resmi Humas Unhas
Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa tidak ada keputusan skorsing yang dikeluarkan oleh pihak fakultas maupun rektorat terkait aksi kritik yang disampaikan oleh mahasiswa. "Informasi tersebut tidak benar. Tidak ada keputusan skorsing apa pun yang diambil oleh fakultas maupun rektorat Unhas terkait aksi kritik terhadap MBG," kata Ishaq dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Komitmen terhadap Kebebasan Akademik
Menurut Ishaq, Unhas tetap menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian integral dari kehidupan kampus. Pihak kampus juga membuka ruang dialog yang sehat dan beretika bagi seluruh sivitas akademika. "Kritik, masukan, dan aspirasi mahasiswa tetap menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola kampus," ujarnya.
Penyampaian Aspirasi yang Bertanggung Jawab
Namun, Ishaq menekankan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa diharapkan dilakukan secara berbasis fakta serta melalui jalur komunikasi yang terbuka dan konstruktif. "Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, serta melalui kanal komunikasi yang terbuka dan konstruktif," katanya.
Ruang Pengawasan dan Kritik Tetap Terbuka
Terkait pengelolaan SPPG di lingkungan kampus, pihak rektorat menyatakan tetap membuka ruang pengawasan dan kritik, baik dari mahasiswa maupun masyarakat sipil. "Dalam kaitannya dengan isu pengelolaan SPPG di Kampus Unhas, pihak rektorat tetap membuka ruang pengawasan dan ruang kritik baik oleh mahasiswa maupun oleh komponen masyarakat sipil lainnya," jelas Ishaq.



