Partai Gelora Tolak Wacana Ambang Batas Parlemen untuk DPRD
Partai Gelora Tolak Ambang Batas Parlemen DPRD

Partai Gelora Tolak Wacana Ambang Batas Parlemen untuk DPRD

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora secara tegas menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat daerah melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penerapan ambang batas, tidak hanya di tingkat DPR RI, melainkan juga di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

"Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," kata Anis usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) partainya di Jakarta pada Sabtu (13/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri itu mengaku saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai politik lainnya terkait revisi UU Pemilu. Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons atas pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang sebelumnya mengaku telah menugaskan Komisi II untuk menjaring aspirasi partai-partai di luar DPR.

"Dalam proses, komunikasi ada," ujar Anis singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar wacana perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu juga berlaku hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, menurut Doli, besarannya harus berbeda untuk setiap level. Ia mengusulkan ambang batas nasional sebesar 4 hingga 6 persen, sementara untuk provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebesar 4 persen dan 3 persen.

"Dalam upaya mencari titik equilibrium antara dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal," ujar Doli saat dihubungi pada Rabu (22/4).

Meskipun demikian, hingga saat ini RUU Pemilu belum resmi dibahas. Meski telah masuk dalam agenda legislasi prioritas di DPR, belum ada tanda-tanda bahwa RUU tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga