Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: White Collar Crime dalam Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun: White Collar Crime Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Dasar Tuntutan: White Collar Crime dan Pemufakatan Jahat

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Nadiem terlibat dalam skema kejahatan kerah putih atau white collar crime serta pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, skema ini digunakan untuk menyamarkan dan memperkaya Nadiem secara tidak sah. "Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime," ujar jaksa dalam persidangan.

Pertemuan dengan Google Jadi Sorotan

Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah pertemuan Nadiem dengan petinggi Google pada tahun 2020. Jaksa mendalilkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google for Education, termasuk Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Nadiem membantah tuduhan tersebut, menyebut pertemuan itu transparan dan terbuka. "Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," ujar Nadiem di persidangan pada 26 Januari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permendikbud dan Kaitannya dengan Investasi Google

Jaksa juga mengaitkan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 dengan investasi Google sebesar USD 276 juta ke PT AKAB. Permendikbud tersebut mengatur spesifikasi perangkat komputer yang hanya bisa dipenuhi oleh produk Google, sehingga dianggap mengarah pada monopoli. Nadiem membantah adanya kaitan antara Permendikbud dengan investasi tersebut. Ia menegaskan bahwa mayoritas investasi Google telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri. "Jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud. Yang pertama adalah mayoritas daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi menteri," jelas Nadiem.

Bukti Elektronik Jadi Andalan Jaksa

Jaksa mengandalkan bukti elektronik yang dianggap tidak bisa dimanipulasi untuk memperkuat tuntutan. Bukti tersebut mencakup hasil audit BPKP dan pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik milik sejumlah pihak terkait, termasuk eks konsultan Ibrahim Arief dan eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani. Jaksa Roy Riady menegaskan, "Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong." Bukti elektronik ini mengungkap adanya komunikasi yang menunjukkan pemufakatan jahat serta pembentukan "shadow organization" di dalam kementerian.

Nadiem Bersiap Ajukan Pleidoi

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026. Ia berencana untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam perkara ini, di mana Nadiem akan memaparkan argumen hukumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga