Menkum Sebut Perpanjangan Usia Pensiun Polri Demi Keadilan
Menkum: Perpanjangan Usia Pensiun Polri Demi Keadilan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri didasarkan pada aspek keadilan. Hal ini disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

Perbandingan dengan Profesi Lain

Supratman menjelaskan bahwa batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini telah mencapai 60 tahun. Ia mencontohkan perubahan serupa juga terjadi pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan yang kini menetapkan usia pensiun 60 tahun. Penyesuaian ini, menurutnya, mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat yang semakin panjang.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman. Ia menambahkan, "Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan Terkait Kapolri

Supratman membantah anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun Polri bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa perpanjangan jabatan tetap menjadi hak prerogatif presiden.

"Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ujarnya.

Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman memaparkan tujuh poin perubahan dalam revisi UU Polri, yaitu:

  • Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
  • Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
  • Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
  • Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
  • Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
  • Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.
  • Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Habiburrokhman menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen pada Senin (25/5).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga