Memaksa Minta Hotspot Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara, Ini Faktanya
Memaksa Minta Hotspot Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Viral di media sosial Instagram sebuah unggahan yang menyatakan bahwa memaksa meminta hotspot bisa terkena pidana penjara selama 1 tahun dan denda hingga Rp 10 juta. Unggahan tersebut mengacu pada Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Isi Unggahan Viral

Akun Instagram @pri********** pada Minggu (12/7/2026) menulis, "Meminjam hotspot teman mungkin sudah jadi hal yang biasa. Tapi, kalau sampai memaksa dengan ancaman atau intimidasi, tindakan tersebut bisa berujung pada masalah hukum. Berdasarkan Pasal 448 KUHP, seseorang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta."

Fakta Hukum di Balik Pasal 448 KUHP

Pasal 448 KUHP memang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, pasal ini tidak secara spesifik menyebut soal hotspot atau jaringan internet. Pasal 448 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan demikian, ancaman pidana tersebut berlaku umum untuk setiap tindakan pemaksaan, termasuk meminta hotspot secara paksa. Namun, perlu diingat bahwa KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Pemerintah telah mengesahkan KUHP baru pada tahun 2023 yang akan berlaku secara bertahap. Dalam KUHP baru, pasal serupa mungkin memiliki ketentuan berbeda.

Pendapat Ahli Hukum

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Supriyadi, S.H., M.H., secara prinsip tindakan memaksa meminta hotspot dengan ancaman dapat dijerat Pasal 448 KUHP. "Namun, harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang nyata. Jika hanya meminta dengan cara biasa tanpa paksaan, maka tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, "Viralnya unggahan ini sebenarnya baik untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi masyarakat perlu memahami konteksnya. Jangan sampai salah kaprah mengartikan bahwa meminta hotspot biasa bisa langsung dipidana."

Dampak dan Imbauan

Unggahan ini menuai beragam komentar warganet. Banyak yang mengaku baru tahu bahwa memaksa hotspot bisa berakibat pidana. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah pasal ini masih relevan di era digital.

Polri melalui Divisi Humas mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta percaya pada informasi hukum yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. "Jika ada pihak yang merasa dipaksa dengan kekerasan saat meminta hotspot, sebaiknya segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat, terutama terkait penggunaan teknologi dan interaksi sosial. Hukum pidana hadir untuk melindungi setiap orang dari tindakan pemaksaan, apa pun bentuknya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga