Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) harus ditangani secara tegas tanpa kompromi. Dua kasus terbaru terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dengan terduga pelaku masing-masing berstatus mahasiswa dan dosen.
Haedar Desak Langkah Tegas Tanpa Kompromi
"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius. Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi," kata Haedar di UMY, Bantul, DIY, Senin (13/7) malam. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena kasus ini menyangkut etika, moral, dan ruang publik yang tidak boleh memicu demoralisasi.
Haedar juga menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran moral seperti pelecehan seksual, narkoba, dan masalah lainnya harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. "Yang bersifat peluruhan potensi bangsa termasuk narkoba dan berbagai masalah lainnya yang memang itu (penindakan) harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," tuturnya.
Rektor Punya Koridor Hukum dan Moral
Haedar meyakini bahwa masing-masing rektor telah memiliki acuan untuk mengimplementasikan tindakan tegas. "Rektor punya koridor, koridor hukum ketentuan dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," katanya. Ia berharap langkah serius yang telah diambil pimpinan universitas dapat ditindaklanjuti secara konsisten.
Kasus Pelecehan di UAD dan UMY
Dugaan pelecehan seksual di UAD terjadi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kasus ini viral melalui unggahan Instagram @bemfhuad, di mana seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melecehkan dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Selain itu, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Sementara itu, kasus di UMY melibatkan oknum dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan WhatsApp. UMY telah menonaktifkan oknum dosen tersebut dari seluruh tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai.
Penanganan Kasus Sebelumnya di Unisa
Sebelum dua kasus ini, Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, yang juga berada di bawah naungan PTMA, telah mengeluarkan (drop out) dua mahasiswa yang terbukti melakukan perbuatan asusila berat di lingkungan kampus. Langkah ini diambil setelah serangkaian penanganan dan dianggap sebagai pelanggaran asusila kategori berat.
Penyelidikan Berlanjut
Dugaan kasus di UAD masih didalami oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait. Polresta Sleman juga melakukan penyelidikan. Haedar menegaskan bahwa komitmen terhadap penindakan tanpa kompromi harus terus dijaga oleh seluruh elemen pendidikan tinggi.



