Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono memberikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut bahwa pelaku begal cenderung segan terhadap aparat TNI. Anton menegaskan bahwa penanganan tindak pidana begal pada dasarnya tetap menjadi kewenangan utama Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Saya memandang hal tersebut sebagai refleksi dari tingkat kepercayaan dan kewibawaan institusi TNI di tengah masyarakat. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penanganan tindak pidana seperti begal pada dasarnya merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri," kata Anton kepada wartawan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Anton, keterlibatan TNI dalam membantu penanganan aksi begal dapat dipahami sebagai bentuk kehadiran negara. Ia menilai arahan Panglima TNI yang membolehkan TNI membantu Polri menghadapi maraknya aksi begal merupakan respons terhadap keresahan masyarakat.
"Pelibatan TNI dapat dipahami sebagai bagian dari operasi bantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang TNI," ujarnya.
Kendati demikian, Anton mengingatkan agar pelaksanaan bantuan tersebut dilakukan secara terukur dan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Selain itu, harus terdapat mekanisme koordinasi, komando, serta aturan pelibatan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa TNI mengambil alih tugas kepolisian. Prinsipnya, kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," tegasnya.
Lebih lanjut, Anton menilai keberhasilan pemberantasan begal tidak semata-mata ditentukan oleh kehadiran aparat yang disegani masyarakat. Menurutnya, faktor lain seperti kualitas intelijen, patroli preventif, pengawasan wilayah rawan, pemanfaatan teknologi keamanan, hingga efektivitas proses penegakan hukum juga memiliki peran penting.
"Yang lebih penting bukan soal apakah TNI perlu menggelar operasi sendiri untuk menumpas begal, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan keamanan secara efektif melalui kolaborasi antarlembaga yang profesional dan sesuai koridor hukum," katanya.
Anton juga menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas. Ia mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk memperkuat patroli di kawasan rawan, meningkatkan penerangan jalan, memperluas penggunaan CCTV, serta mengembangkan sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.
"Dengan demikian, upaya pemberantasan begal tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi tindak kriminal sejak dini," ujar Anton.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam urusan begal. Maruli menyebut kehadiran tentara di tengah masyarakat justru akan menekan upaya pembegalan. "Nggak juga lah, kita kan cuma cari... siapa yang urus begal? Nggak ada yang urus. Begal itu jadi takut karena ada tentara gitu loh bukan ngurus-ngurusin. Ada tentaranya di tempat situ karena ada begal ngelihat tentara, nggak jadi," ujar Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Maruli menambahkan bahwa pihaknya justru memprioritaskan keterlibatan dalam pembangunan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pihaknya mengutamakan perbantuan proyek dengan tenaga dan dedikasi tinggi. "Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian misalnya, daerah 3T pulau. Karena project, nilai projectnya nggak besar tapi pekerjaannya perlu transportasi yang luar biasa. Nah nanti sebentar lagi ada kegiatan kita di pulau-pulau terluar," ungkap Maruli.



