Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Ari Bias, terhadap PT Aneka Bintang Gading atau Holywings (HW) Group. Gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta atas lagu berjudul 'Bilang Saja' yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 4,9 miliar, namun kandas di meja hijau.
Putusan Majelis Hakim
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026), putusan perkara dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst telah diketok pada Selasa (9/6). Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba, dengan anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan, memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Ari Bias maupun gugatan rekonvensi yang diajukan oleh HW Group.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan: "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekonvensi, menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima." Selain itu, Ari Bias dan HW Group dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 734 ribu.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dari Ari Bias selaku pencipta lagu tersebut. Agnez Mo disebut telah membawakan lagu itu dalam tiga konser yang berbeda. Namun, Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Agnez Mo dengan amar putusan "kabul" pada nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, seperti yang terlihat pada Kamis (14/8/2025).
Tidak berhenti di situ, pada Desember 2025, Ari Bias kembali mengajukan gugatan baru terkait lagu 'Bilang Saja'. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa penggugat menuntut tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta. Tergugat dalam gugatan ini adalah PT Aneka Bintang Gading, dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
Ari Bias mempersoalkan lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan dalam tiga kali konser live. Dalam petitumnya, ia juga meminta hakim untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tiga aset tergugat, yaitu tanah dan bangunan W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung. Namun, gugatan tersebut kini telah kandas setelah putusan pengadilan.



