Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pengaturan mengenai hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini bertujuan melindungi warga negara dari dampak negatif jejak digital yang terus membekas di ruang siber.
Stigma Digital yang Berkepanjangan
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi membuat informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di dunia digital. Hal ini dialami oleh individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial, namun tetap mendapat stigma sebagai penjahat atau koruptor.
“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” ujar Wahyudi dalam diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin (25/6), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat seseorang dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun akses sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari internet.
Asal Usul Konsep Right to Be Forgotten
Wahyudi menjelaskan bahwa konsep right to be forgotten bermula dari putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol. Costeja meminta namanya dihapus dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit.
“Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari,” jelasnya.
Bukan Menghapus Karya Jurnalistik
Namun, Wahyudi menegaskan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen. Yang dimaksud adalah menghapus tautan dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing.
“Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari,” katanya.
Keseimbangan Kepentingan Publik dan Privasi
Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara.
“Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.
Revisi UU HAM Mencakup Isu Digital
Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang menjalani uji publik.



