Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dinilai melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut dianggap tidak hanya mencederai martabat wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Pernyataan Hotman Paris Menuai Kecaman
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026) menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis. "Kami mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis," ujar Herik.
Kecaman ini dipicu oleh konferensi pers Hotman Paris pada Jumat (17/7) setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris dilaporkan melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Jurnalis Bekerja untuk Kepentingan Publik
IJTI menekankan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. "Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," kata Herik.
Kode Etik Jurnalistik sebagai Pedoman
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Sementara Pasal 3 mengatur: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Herik menambahkan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis adalah bagian dari upaya memenuhi kewajiban tersebut, bukan bentuk intimidasi. Oleh karena itu, IJTI menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Mekanisme Penyelesaian yang Konstitusional
IJTI juga mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik, masyarakat dapat menempuh mekanisme penyelesaian secara konstitusional melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukan ke Dewan Pers. "Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik," tegas Herik.
Imbauan untuk Jurnalis Televisi
Lebih lanjut, IJTI meminta jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen IJTI dalam menjaga martabat profesi jurnalis di tengah berbagai tekanan.
Sebelumnya, Forum Pemred juga mengecam pernyataan Hotman Paris dan menyebutnya sangat tidak profesional. Kecaman serupa datang dari berbagai kalangan, termasuk Waka Komisi III DPR yang mengkritik Hotman karena dianggap membawa-bawa Presiden dalam kasus ini.



