Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, bersikukuh bahwa aktivis KontraS, Andrie Yunus, harus memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Hakim bahkan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan persidangan di tempat Andrie Yunus berada saat ini atau melalui video conference jika diperlukan.
Hakim Buka Opsi Sidang di Rumah Sakit atau Video Conference
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026), hakim menyatakan, "Minimal kita melihat kondisinya." Jika Andrie tidak memungkinkan hadir secara fisik, hakim membuka opsi untuk meminta keterangan di rumah sakit atau melalui video conference. Hal ini disampaikan hakim di ruang sidang.
Mendengar keinginan hakim, pihak oditur (jaksa militer) menyatakan akan melakukan hal serupa dengan menanyakan langsung kepada Andrie apakah bersedia hadir. Selama ini, komunikasi dengan Andrie dilakukan melalui perantara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oditur Rencanakan Kunjungan ke Korban
"Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban," ujar oditur. Namun, hakim menegaskan bahwa kunjungan oditur saja tidak menjadi fakta hukum. Sebaliknya, jika sidang dilaksanakan di tempat korban melalui Pemeriksaan Setempat (PS), hasilnya dapat menjadi fakta hukum yang bisa dipertimbangkan dalam tuntutan, putusan, maupun pleidoi.
Hakim Ingin Kesaksian Langsung dari Andrie
Hakim menekankan pentingnya mendengar langsung kesaksian dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. "Ya nanti kita alternatif kalau misalnya enggak bisa datang, kita zoom. Kalau enggak bisa zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum," tegas hakim. Oditur pun menyatakan siap mengikuti arahan tersebut.
Jaksa juga akan mencoba menghubungi LPSK sebagai perantara. "Siap, korban ini masih di dalam perlindungan LPSK, makanya kami hari ini sedang mengirimkan surat terkait dengan rencana kami mengunjungi korban," timpal oditur.
Hakim berharap dengan adanya kesaksian Andrie yang sah secara hukum, persidangan dapat berjalan dengan fakta yang lengkap dan akurat. Sidang lanjutan akan menunggu perkembangan komunikasi dengan LPSK dan kondisi terkini korban.



