DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan dalam Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tersebut. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Puan. Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya.
Transportasi Online Diatur Terpisah
RUU ini mengatur perubahan yang menyangkut transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Namun, hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak akan diatur dalam UU LLAJ, melainkan dalam undang-undang tersendiri. Ketua Panja Martin Manurung menjelaskan, "Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 'Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang'. Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri."
Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig
Terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi, Martin menambahkan bahwa hal tersebut akan diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R. Menurut Martin, Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, maka DPR akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai substansi RUU, termasuk pengaturan transportasi online dan perlindungan pekerja di sektor ekonomi gig.



