Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti keterlibatan TNI dalam membantu pemberantasan aksi begal di Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, pelibatan TNI harus dilakukan secara proporsional karena tugas utama penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan kepolisian.
Pelibatan TNI Harus Proporsional
“Perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian. Karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” kata Dave saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Namun demikian, dalam kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat, TNI dapat dilibatkan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi. Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” sambungnya.
Dave memastikan Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat. “Namun tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Operasi Militer Selain Perang
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menilai keterlibatan TNI dalam membantu pemberantasan aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang (OMSP). Keterlibatan tersebut dilakukan melalui patroli dan dukungan pengamanan bersama Polri untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun, TNI memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam situasi tertentu sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Rico saat menanggapi langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri menangani aksi begal di wilayah Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui patroli bersama, sosialisasi humanis, dan langkah pencegahan lainnya.
Sejalan dengan Program Menhan
Rico menyebut keterlibatan TNI juga sejalan dengan program Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menugaskan Yonif TP di berbagai daerah untuk membantu melindungi masyarakat dari tindak kriminalitas. Meski demikian, TNI tetap memiliki batasan dalam penanganan aksi kriminal, dan seluruh tindakan mengedepankan koordinasi dengan Polri sebagai pihak yang berwenang melakukan proses penegakan hukum.
“Tentu seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan profesionalisme, koordinasi dengan Polri, serta pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan sinergi antara TNI dan Polri, Rico optimistis penanganan aksi begal di Jakarta dapat berjalan lebih maksimal. OMSP merupakan operasi non-tempur yang dijalankan TNI dalam berbagai misi kemanusiaan, seperti penanganan bencana, pembangunan infrastruktur, pengamanan masyarakat, hingga layanan kesehatan.



