Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen Jurusan Akuntansi berinisial IS yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di lingkungan kampus. Langkah ini diambil setelah melalui proses investigasi yang ketat.
Penanganan Kasus Berdasarkan Regulasi
Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menyatakan penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini menjadi dasar bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) PNUP dalam menjalankan tugasnya.
Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi
Humas PNUP Makassar, Rita, pada Selasa (12/5/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Tim Satgas PPK PNUP melalui surat nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, dosen berinisial IS dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Tindakan tersebut berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat para korban.
Langkah Konkret yang Diambil
PNUP telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam menangani kasus ini, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan awal kepada korban, pemeriksaan serta investigasi, hingga mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan. Satgas PPKS juga telah memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan kampus berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penonaktifan Sementara
Direktur PNUP kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 pada 20 April 2026 yang menetapkan penonaktifan sementara IS dari seluruh tugas akademiknya. Penonaktifan tersebut meliputi kegiatan pengajaran, pembimbingan dan pengujian tugas akhir atau skripsi mahasiswa, serta seluruh aktivitas lain yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.
Selain itu, melalui Surat Teguran Tertulis Nomor 741/DST/PL10.KP.04.05/2026 tertanggal 23 April 2026, pihak kampus juga melarang IS memasuki area kampus 1 dan 2 serta melakukan aktivitas apa pun di lingkungan PNUP. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika.
Sanksi Disiplin Lanjutan
Sebagai sanksi disiplin lanjutan, PNUP menjatuhkan hukuman administratif berupa penurunan jabatan akademik terhadap pelaku melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 1211/P/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Jabatan IS yang sebelumnya Lektor diturunkan menjadi Asisten Ahli selama 12 bulan. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh dosen di PNUP.
Pendampingan untuk Korban
Sementara itu, pihak kampus memastikan ketiga korban akan mendapatkan pendampingan psikologis melalui program trauma healing guna membantu pemulihan pasca kejadian. Program ini dirancang untuk memulihkan kondisi psikologis para korban sehingga mereka dapat kembali menjalani aktivitas perkuliahan dengan baik.
Koordinasi Internal
Pihak kampus, kata Rita, telah melakukan koordinasi internal bersama pimpinan politeknik, Jurusan Akuntansi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban. Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di masa mendatang.



