Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah mobil Gran Max dan dua unit angkutan kota (angkot) terjadi di Kilometer 25 A Tol Jagorawi arah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa tersebut bermula ketika kedua angkot berhenti di bahu jalan karena mengalami gangguan mesin.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, mengonfirmasi bahwa dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Ketiga kendaraan yang terlibat adalah Suzuki Carry angkot bernomor polisi B 1924 NE yang dikemudikan oleh Ujang Supriatna (29), Suzuki Carry angkot B 1925 NG yang dikemudikan oleh Marjan (50), dan Daihatsu Grandmax B 1773 JUE yang dikemudikan oleh Yuda Dwi.
Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan Kompol Jajuli, kecelakaan terjadi pada pukul 13.43 WIB saat ketiga mobil melaju dari arah Jakarta menuju Bogor. Awalnya, angkot B 1924 NE yang dikendarai Ujang mengalami kendala mesin dan berhenti di bahu jalan. Angkot kedua kemudian berhenti di bahu jalan untuk memberikan bantuan.
Saat itu, Gran Max yang melaju dengan kecepatan tinggi melalui bahu jalan menabrak kedua angkot yang sedang berhenti. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh pengemudi Gran Max yang tidak menjaga jarak aman saat melaju dengan kecepatan tinggi di bahu jalan tol.
Kerusakan Akibat Kecelakaan
Akibat tabrakan tersebut, kedua angkot mengalami kerusakan berat di bagian depan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan.
Kompol Jajuli mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk selalu berhati-hati dan menjaga jarak aman saat berkendara, terutama di jalan tol. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan tidak untuk mendahului kendaraan lain.



