2 Perusahaan Didenda Rp10 Juta dan Rp5 Juta Buang Sampah Ilegal di Hutan Kota
DLH DKI Denda 2 Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Hutan Kota

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dijatuhi sanksi uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Penindakan Tegas terhadap Pelanggar

Menurut Dudi, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah di Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. "Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," kata Dudi dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).

"Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," ujarnya menambahkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus CV TBB: Pembuangan Sampah di Hutan Kota

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan hingga kewajiban administratif dipenuhi," kata Helmy.

Kasus PT FJM: Penjualan Sampah ke Lapak Liar

Selain itu, DLH DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar aturan pengelolaan sampah karena sampah harus dikelola melalui sistem resmi.

Sanksi Lanjutan dan Dasar Hukum

Helmy mengatakan, apabila pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. "Kami tidak akan segan-segan mencabut izin usaha jika perusahaan tidak patuh pada aturan yang berlaku," tegas Helmy.

Dampak dan Harapan ke Depan

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua penyedia jasa angkut sampah dan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi. DLH DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan kelurahan, untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan sampah ilegal. Dudi menekankan bahwa tata kelola sampah yang berkelanjutan membutuhkan partisipasi semua pihak, bukan hanya pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat praktik pembuangan sampah ilegal. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama," pungkas Dudi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga