DJKI Ingatkan Bahaya Bajak Film, Ancaman 10 Tahun Penjara
DJKI Ingatkan Bahaya Bajak Film, Ancaman 10 Tahun Penjara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengakses film atau konten digital bajakan di tengah maraknya praktik pembajakan di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku pembajakan dapat terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pembajak

Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya angka konsumsi konten ilegal di Indonesia. DJKI menilai praktik pembajakan film dan konten digital masih menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan industri kreatif nasional. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, pelaku pembajakan dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Data Menunjukkan Tingginya Konsumsi Konten Ilegal

Berdasarkan riset terbaru yang dilakukan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH), tercatat sekitar 49,5 juta masyarakat Indonesia masih mengakses layanan streaming ilegal. Temuan tersebut menunjukkan ketimpangan yang signifikan dalam ekosistem digital nasional. Untuk setiap satu pelanggan layanan streaming legal, terdapat sekitar 2,29 pengguna yang justru menikmati konten melalui jalur ilegal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Kondisi itu dikhawatirkan berdampak serius terhadap industri perfilman dan serial lokal. Jika tidak ada langkah intervensi yang efektif, kerugian ekonomi tahunan akibat pembajakan diproyeksikan dapat mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun 2030. DJKI pun menegaskan bahwa pembajakan bukan sekadar pelanggaran etika digital, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas.

Imbauan untuk Dukung Industri Kreatif

Masyarakat diimbau untuk mendukung industri kreatif dengan mengakses film dan konten melalui platform resmi serta berlisensi. Dengan menggunakan layanan legal, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman dan melindungi hak cipta para kreator.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga