Bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G yang sempat dijual oleh ayah kandungnya di Batang Hari, Jambi, akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya, PS (27). Momen haru tersebut terjadi di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026), setelah sebelumnya bayi tersebut terpisah selama 22 hari dari ibunya.
Proses Penyerahan Penuh Haru
Penyerahan bayi G berlangsung dengan suasana emosional. PS yang didampingi kuasa hukum langsung memeluk hangat dan mencium buah hatinya yang telah lama dirindukan. Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar turut hadir dan menyaksikan langsung momen tersebut.
"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," ujar Krisno dalam keterangannya.
Kronologi Penjualan Bayi
Bayi G terpisah dari ibunya sejak Selasa (7/7/2026) setelah diambil oleh T, suami dari PS. T diduga menjual bayi tersebut kepada seorang perempuan yang kemudian menyerahkannya kembali ke kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas, Jambi. Selama 22 hari, bayi tersebut tinggal bersama komunitas tersebut sebelum akhirnya ditemukan pihak berwenang.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026). Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), diadakan pertemuan antara pasangan pengasuh bayi sementara dan ibu bayi. Bayi G kemudian dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari selama proses negosiasi dan penegakan hukum berlangsung.
Koordinasi Polri dan Pemerintah
Kapolda Jambi menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan pemerintah terkait dalam menangani kasus ini. Pihaknya mengedepankan pendekatan negosiasi demi keselamatan anak yang menjadi korban. "Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak. Negosiasi menjadi prioritas utama dalam kasus seperti ini," tambah Krisno.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan keluarga sendiri. Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Dampak Psikologis dan Pemulihan
Setelah 22 hari terpisah, bayi G kini kembali dalam perawatan ibunya. Pihak berwenang juga memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang mungkin dialami bayi dan ibu. Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari akan terus memantau kondisi keduanya.
"Kami akan memastikan anak ini mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan," tutup Krisno.



