Pertamina memastikan bahwa tidak ada aturan baru yang mewajibkan pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Narasi yang beredar di media sosial tentang pembeli Pertalite yang telat membayar pajak kendaraan ditolak membeli adalah hoaks.
Narasi Hoaks Beredar di Media Sosial
Narasi tersebut muncul di beberapa unggahan media sosial pada pertengahan Juni 2026. Unggahan itu menyebutkan bahwa pembeli Pertalite harus menunjukkan STNK, dan jika pengendara terlambat membayar pajak kendaraan, maka mereka tidak diperbolehkan membeli Pertalite. Kabar ini beredar setelah harga Pertamax naik dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.
Pertamina Bantah Kebijakan Baru
Pertamina selaku penyedia BBM membantah adanya kebijakan tersebut. Pihak Pertamina menegaskan bahwa tidak ada aturan baru yang mewajibkan pembeli Pertalite untuk menunjukkan STNK. Narasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar.
Imbauan untuk Masyarakat
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Pertamina. Informasi terkait kebijakan BBM bersubsidi hanya akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.



