Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai diskusi mengenai kerugian negara sangat penting demi kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
Pentingnya Kepastian Hukum
Bob Hasan menyatakan bahwa negara harus menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, perdebatan tentang kerugian negara menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. DPR juga mengkaji harmonisasi antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru.
Pandangan Guru Besar
Baleg mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk memberikan pandangan mengenai dualisme dan disparitas penafsiran hukum. Bob menyinggung Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memicu perdebatan tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Dalam KUHP disebutkan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga negara.
Surat Edaran Kejaksaan Agung
Bob menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mendorong Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa lembaga non-negara pun dapat menghitung kerugian negara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 603 KUHP yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak dilakukan oleh lembaga negara. Bob menilai situasi ini menimbulkan multitafsir yang perlu segera diatasi.
Peran BPK
Menurut Bob, UU BPK Pasal 10 ayat 1 mengatur bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, kontrol atas unsur materiil kerugian negara berada di tangan BPK. Ia berharap masukan dari para pakar dapat memperjelas hal ini.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah. Surat edaran tersebut menyikapi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa 'lembaga negara audit keuangan' dalam Pasal 603 KUHP adalah BPK. Namun, Kejagung berpendapat bahwa putusan MK itu tidak berarti BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang. Kejagung merujuk pada putusan MK lain dan UU Tipikor yang memungkinkan BPKP, Inspektorat Jenderal, atau akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, sesuai Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



