Warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi protes terhadap keberadaan Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah di wilayah mereka. Aksi yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) ini dimulai dengan orasi dari depan Masjid Al-Huda, kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan jalan sehat keliling kampung.
Massa membawa spanduk besar bertuliskan, "CABUT IJIN WARUNG NON HALAL DI SINI JANGAN ABAIKAN SUARA KAMI, HANYA KAMI RAKYAT JELATA, KAMI TIDAK BUTUH HARTAMU, KAMI HANYA INGIN LINGKUNGAN INI BEBAS DARI MAKANAN/MINUMAN NON HALAL." Aksi ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap keberadaan warung yang menjual makanan non-halal tersebut.
Respons Pengelola Warung
Pengelola Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, didampingi kuasa hukumnya, menyatakan tidak mempersoalkan aksi yang dilakukan warga. "Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha, tidak menghalangi orang datang ke tempat saya," ujar Jodi.
Sementara itu, kuasa hukum warung, Cucuk Kustiawan, menilai bahwa warung kliennya tidak melanggar aturan apapun. Dari segi lokasi, warung tersebut cukup jauh dari permukiman karena dikelilingi pabrik dan sawah. Cucuk juga menegaskan bahwa jika ada upaya pencabutan izin, pihak yang berwenang adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bukan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan (izin), dan sebagainya," tegas Cucuk.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Ketua RW setempat, Bandowi, mengungkapkan bahwa rencana awal warga adalah menggelar aksi di jalan raya dekat warung. Namun, aksi tersebut diurungkan setelah warga mendapatkan jaminan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bahwa aspirasi mereka akan direspons dan ditindaklanjuti. "Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana kita unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung non-halal," kata Bandowi.
Hingga saat ini, pihak pengelola masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jika izin warung dicabut, pengelola siap menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-haknya sebagai pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.



