Bahaya Menyalip dari Kiri, Korlantas Polri Imbau Patuhi Aturan
Bahaya Menyalip dari Kiri, Korlantas Polri Imbau Aturan

Ketika terburu-buru di jalan raya, banyak pengendara nekat menyalip dari kiri. Padahal, aturan dan keselamatan mengharuskan mendahului dari lajur kanan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi tata cara mendahului kendaraan yang benar.

Aturan Mendahului Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 109 ayat (1) menyebutkan bahwa pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan. Menyalip dari kiri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika kendaraan di depan akan berbelok kiri atau memberikan isyarat akan berbelok kiri. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Risiko dan Bahaya Menyalip dari Kiri

Menyalip dari kiri sangat berbahaya karena area tersebut merupakan blind spot bagi pengemudi yang akan disalip. Pengemudi tidak menduga ada kendaraan yang akan mendahului dari sisi kiri, sehingga potensi tabrakan sangat tinggi. Selain itu, lajur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan lambat atau yang akan berbelok. Menyalip dari kiri juga melanggar etika berkendara dan sering menimbulkan kemacetan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut data Korlantas Polri, pelanggaran menyalip dari kiri masih marak terjadi di berbagai ruas jalan, terutama di perkotaan. Banyak pengendara menganggap sepele kebiasaan ini karena merasa lebih cepat atau praktis. Namun, dampaknya bisa fatal, mulai dari kecelakaan ringan hingga korban jiwa.

Imbauan Korlantas Polri

Korlantas Polri secara rutin menggelar sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk menyalip dari kiri. Mereka mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Polisi juga mengimbau pengendara untuk selalu memperhatikan rambu dan marka jalan, serta menggunakan spion dan menyalakan lampu sein saat akan mendahului.

Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain. Korlantas berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Bagi yang melanggar, denda tilang sesuai Pasal 287 UU LLAJ mengancam, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Cara Mendahului yang Benar

Mendahului kendaraan harus dilakukan dengan aman. Pertama, pastikan lajur kanan kosong dan aman untuk mendahului. Kedua, beri isyarat lampu sein ke kanan. Ketiga, percepat laju kendaraan dan lakukan manuver dengan hati-hati. Setelah mendahului, kembali ke lajur kiri setelah memberikan jarak aman. Jangan menyalip di tikungan, jembatan, atau tempat yang dilarang rambu.

Dengan memahami dan mematuhi aturan, diharapkan budaya tertib lalu lintas semakin mengakar. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga