Jakarta - Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai saksi ahli dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), kedua dokter menjelaskan kondisi Andrie yang rentan terinfeksi sehingga belum bisa dihadirkan di sidang.
Penjelasan Dokter Mata tentang Risiko Infeksi
Penasihat hukum terdakwa menanyakan kualifikasi kondisi seseorang yang tidak bisa dihadirkan di sidang. Faraby Martha menjelaskan bahwa mata kanan Andrie rentan terinfeksi jika berada di lingkungan luar seperti persidangan yang dihadiri banyak orang. "Saat ini Pak Andrie Yunus masih dalam penanganan kami dengan pemberian obat tetes mata. Risiko infeksi adalah yang paling kami takutkan apabila pasien menjalani aktivitas di wilayah yang banyak orang hadir," ujar Faraby.
Faraby menambahkan bahwa Andrie masih mengonsumsi obat antibiotik untuk mencegah infeksi. "Kondisi yang memicu potensi risiko infeksi harus dihindari. Matanya sedang dalam kondisi rentan terserang infeksi dari luar," jelasnya.
Penjelasan Dokter Bedah Plastik tentang Luka Bakar
Parintosa Atmodiwirjo kemudian menjelaskan kondisi luka bakar Andrie. Luka bakar tersebut terbuka sehingga rentan terhadap infeksi. Saat ini Andrie sedang menjalani tahap tandur kulit. "Tandur kulit itu harusnya tidak bisa bergerak. Jika bergerak, seperti menanam rumput, ketika rumput digeser, lepas kembali akarnya. Jadi harus benar-benar bed rest dan dirawat dengan baik selama sekitar tiga hingga empat minggu," kata Parintosa.
Meskipun demikian, Parintosa menyatakan bahwa Andrie dalam kondisi sadar dan ada kemungkinan bisa hadir di persidangan. "Dari saya ada kemungkinan, dengan catatan dari direktur kami," ujarnya.
Dakwaan terhadap Empat Terdakwa
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa kesal karena Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025. Perbuatan Andrie dinilai telah melecehkan institusi TNI.
Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



