Survei IDM: 75,1% Publik Puas Kinerja Polri Berantas Judi hingga TPPO
75,1% Publik Puas Kinerja Polri Berantas Judi dan TPPO

Jakarta - Sebanyak 75,1 persen publik menyatakan puas terhadap kinerja Polri dalam memberantas judi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, hingga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pangan. Hal ini terungkap dalam survei terbaru lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM). Kepercayaan tersebut tidak terlepas dari berbagai pengungkapan kasus yang berhasil dibongkar, terutama oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Metodologi Survei IDM

Survei IDM dilakukan pada 7 hingga 20 April 2026 dengan metode multistage random sampling. Sebanyak 1.580 responden di 34 provinsi Indonesia berpartisipasi, terdiri dari pria dan wanita berusia 17 hingga 65 tahun yang dipilih secara acak. Pengumpulan data dilakukan secara tatap muka langsung dengan margin of error ±2,47 persen.

Pencapaian Polri di Bidang Siber

Kepercayaan publik terhadap Polri didorong oleh keberhasilan pengungkapan kejahatan siber transnasional dan penguatan tata kelola asset recovery dalam penanganan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam Rakernis Reserse Polri 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada personel Bareskrim atas capaian strategis Direktorat Siber.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Inisiasi Eksekusi Aset

Salah satu capaian penting adalah inisiasi pelaksanaan eksekusi bersama Kejaksaan terhadap aset yang dirampas untuk negara, sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Mekanisme ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan aset dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online. Eksekusi ini menjadi terobosan baru (novelty) karena untuk pertama kalinya dilakukan secara terintegrasi dan kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, melibatkan PPATK, Kejaksaan, Kemenko Polkam, Kementerian Keuangan, dan sektor perbankan.

Hasil Penyidikan dan Eksekusi

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut konkret atas 51 LHA dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi 132 situs judi online. Total penghentian sementara transaksi mencapai Rp 255,7 miliar dari 5.961 rekening. Dari penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri, diterbitkan 16 laporan polisi dan menghasilkan 14 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada 4 Maret 2026, aset senilai Rp 58,18 miliar dari 133 rekening diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung.

Pengungkapan Kejahatan Siber Transnasional

Kapolri juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kejahatan siber transnasional terkait produksi dan penjualan phishing tools melalui situs W3LL.STORE. Kasus ini dirancang untuk tindakan ilegal akses dan menyebabkan kerugian global mencapai 20 juta dolar AS dengan lebih dari 34 ribu korban di berbagai negara. Pengungkapan perkara ini didukung oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam bentuk dukungan data dan pertukaran informasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus W3LL.STORE mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang menilai penanganan perkara tersebut memberikan dampak positif dalam menjaga kondusivitas dan keamanan ruang siber nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga