Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka berasal dari berbagai negara, dengan rincian 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, 3 warga negara Laos, dan 2 warga negara Malaysia.
Pengungkapan Kasus dan Penetapan Tersangka
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa awalnya 321 orang WNA diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, setelah proses pendalaman, hanya 287 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka memiliki beragam peran dalam jaringan judi online ini, mulai dari customer service hingga admin.
Irjen Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya. "Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.



