Kronologi Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat
Tersangka Taufik Hidayat (30) resmi ditahan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Korban kehilangan penglihatan total dan cacat fisik permanen akibat penyiksaan yang dilakukan di empat lokasi berbeda sejak tahun 2024.
Penangkapan ini mengungkap rentetan kekerasan sistematis yang dilakukan Taufik kepada YTR. Perkenalan mereka dimulai pada 2024 melalui salah satu aplikasi kencan. "Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Empat Lokasi Penganiayaan
Kekerasan pertama terjadi saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. "Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum," ujar Rudi. Selama periode tersebut, korban kerap dianiaya di dalam kamar. "Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok," kata Rudi.
Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tak jauh dari indekos pertama pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat ini, pelaku menghajar mata korban hingga mengalami kebutaan. "Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," ucap Rudi.
Penganiayaan Berlanjut di Lokasi Ketiga dan Keempat
Tersangka dan korban sempat diusir dari indekos kedua karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga ini kondisi korban semakin memprihatinkan. "Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ujar Rudi.
Aksi penyekapan dan penganiayaan terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, korban berada di bawah kendali tersangka sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik. "Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," tutur Rudi.



