Prosedur Lengkap Pembuatan Paspor untuk Bayi dan Anak di Bawah Umur
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata cara pembuatan paspor untuk bayi, balita, dan anak di bawah usia 17 tahun. Paspor untuk kelompok usia ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, sama seperti paspor dewasa pada umumnya.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengajukan pembuatan paspor bagi anak bayi, orang tua wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kedua orang tua
- Buku nikah atau akta perkawinan resmi orang tua
- Akta kelahiran anak yang akan dibuatkan paspor
- Kartu keluarga yang memuat data anak
- Surat pernyataan yang ditandatangani kedua orang tua dengan dibubuhi meterai
Proses Pengajuan dan Kehadiran Orang Tua
Saat proses pengajuan pembuatan paspor di kantor imigrasi, pemohon paspor anak harus didampingi oleh kedua orang tua secara langsung. Apabila salah satu orang tua berhalangan hadir, maka akan dilakukan verifikasi melalui panggilan video untuk memastikan keabsahan permohonan.
Untuk kemudahan proses, pembuatan paspor bagi bayi dan anak di bawah lima tahun dapat menggunakan layanan prioritas yang disediakan oleh imigrasi. Sementara untuk anak di atas usia lima tahun, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor sesuai dengan prosedur standar.
Kategori dan Ciri-Ciri Paspor Rusak
Imigrasi memberikan penjelasan mengenai kategori paspor yang dianggap rusak, yaitu ketika biodata di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisiknya mengalami perubahan dari kondisi aslinya. Berikut adalah lima ciri utama paspor rusak:
- Paspor mengalami coretan atau corengan yang mengganggu keterbacaan
- Paspor dalam kondisi basah atau lembab yang merusak halaman
- Paspor terlipat secara tidak wajar sehingga merusak struktur
- Paspor sobek atau tergunting sebagian
- Paspor berlubang atau terbakar yang merusak halaman penting
Prosedur Pengurusan Paspor Rusak atau Hilang
Untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang, pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut tanpa perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Proses ini wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi terkait.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan paspor rusak atau hilang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemohon
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Paspor lama (khusus untuk paspor rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
Denda dan Biaya Pembuatan Paspor
Baik paspor rusak maupun paspor hilang dikenakan denda administratif. Untuk paspor rusak, denda yang dikenakan sebesar Rp 500.000, sementara untuk paspor hilang denda lebih tinggi yaitu Rp 1.000.000. Denda ini terpisah dari biaya pembuatan paspor baru.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor elektronik:
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Informasi ini penting bagi orang tua yang berencana melakukan perjalanan internasional bersama anak-anak mereka, terutama untuk memastikan semua dokumen perjalanan telah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.