Gubernur Banten Andra Soni Minta Faskes Layani 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif
Andra Soni Minta Faskes Layani 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif

Gubernur Banten Andra Soni Minta Fasilitas Kesehatan Layani Peserta BPJS PBI Nonaktif

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan terdapat 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Meski demikian, Andra Soni secara tegas meminta seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Banten untuk tidak menolak memberikan layanan kepada pasien dengan status BPJS PBI nonaktif yang membutuhkan pertolongan medis.

"Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan," tegas Andra Soni dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 10 Februari 2026.

Penonaktifan dan Pengalihan Kepesertaan BPJS di Banten

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dinamika kepesertaan BPJS Kesehatan di provinsi tersebut. Ati menyebutkan bahwa selain adanya penonaktifan terhadap ratusan ribu peserta PBI, terjadi pula pengalihan status bagi 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta PBPU yang sebelumnya iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah, kini dialihkan statusnya menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK). "Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK," jelas Ati Pramudji.

Prosedur Reaktivasi dan Jaminan Pelayanan Kesehatan

Bagi peserta BPJS PBI yang statusnya dinonaktifkan, Dinas Kesehatan Banten menyediakan mekanisme untuk melakukan reaktivasi. Masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota setempat. Selain itu, terdapat opsi untuk mengubah status kepesertaan menjadi BPJS mandiri atau biasa.

Ati Pramudji menegaskan bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan status PBI nonaktif tetap dapat mengurus proses reaktivasi di rumah sakit tersebut. "Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani," tegasnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Banten secara resmi menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya untuk tidak menolak pasien dengan status PBI. Instruksi ini terutama ditujukan untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin. "Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan," ujar Ati.

Dukungan APBD untuk Masyarakat Tidak Mampu

Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan jaminan tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Biaya perawatan bagi pasien dari masyarakat tidak mampu hingga kategori desil 7 akan ditanggung oleh APBD Provinsi, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

"Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi," imbuh Ati Pramudji. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Banten, terlepas dari status kepesertaan BPJS mereka.