Bandung – Sebuah bangunan garasi yang viral karena berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Bandung, Jawa Barat, akhirnya dibongkar oleh petugas Satpol PP pada Minggu (14/6/2026). Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah unggahan di Instagram memperlihatkan trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir mobil.
Pembongkaran Paksa oleh Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan pembongkaran dengan menggunakan palu hingga bangunan ambruk. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas arahan langsung dari Kepala Satpol PP dan Wali Kota Bandung.
“Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun dari Pak Wali Kota, jadi kita melakukan pembongkaran,” ujar Krismarjadi, Minggu (14/6).
Pelanggaran Ketentuan Trotoar
Menurut Krismarjadi, apa pun alasannya, garasi tersebut telah melanggar ketentuan penggunaan trotoar. Selain itu, bangunan itu juga menutupi saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir. Berdasarkan informasi dari kewilayahan setempat, bangunan tersebut dibangun oleh RW setempat untuk garasi Triseda, sebuah kendaraan bantuan dari pemerintah.
“Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya. Jadi sekarang dibangunlah,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya. Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa.”
Pembongkaran ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan.



