Indonesia Tambah Enam Negara Bebas Visa Kunjungan
Indonesia Tambah Enam Negara Bebas Visa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menambah enam negara ke dalam daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Dasar Hukum dan Pemberlakuan

Peraturan ini diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam pertimbangan pemerintah, pemberian bebas visa kepada enam negara ini didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan memperkuat hubungan bilateral.

Daftar Enam Negara Penerima Bebas Visa

Meskipun nama keenam negara tersebut belum dirinci secara lengkap dalam pemberitaan, disebutkan bahwa negara-negara tersebut termasuk dalam kategori yang telah memenuhi kriteria evaluasi pemerintah. Penambahan ini sekaligus memperluas daftar negara yang sebelumnya telah menikmati fasilitas bebas visa ke Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan bebas visa kunjungan ini berlaku untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, atau kunjungan sosial budaya, dengan batas waktu tinggal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga